Berita UtamaBogorianaNews

Balap Liar dan Tawuran Antar Geng Motor, Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi Bogor

BRO. KOTA BOGOR – Ribuan knalpot bising atau tidak sesuai dengan standar (Brong) kembali di sita petugas Satuan Lalulintas Polresta Bogor Kota. Knalpot Brong menjadi salah satu pemicu tawuran antar geng motor  di jalan raya  termasuk  aksi balap liar dampak lainnya  polusi suara serta polusi udara.

“Dari bulan Januari hingga Juni 2023 sebanyak 2400 Knalpot brong kami sita, sedangkan di Bulan Juni hingga akhir Agustus ini setidaknya 1327 knalpot bising terpaksa kami sita dari pengendara sepeda motor, ” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso, Kamis (31/8).

Dia mengatakan, razia dan sangsi tilang sekaligus penyitaan knalpot bising ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi standar kelayakan.

“Para pelanggar dapat dikenai pidana kurungan selama satu bulan dan denda sebesar 250 ribu rupiah, “jelas Bismo

Bahkan, Kapolresta Bismo, selain diberikan sangsi tilang, pihaknya juga menyita kenalpot brong dari pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengganti langsung dengan kenalpot standar.

“Barang bukti knalpot brong yang disita polisi dari pengendara langsung kita musnahkan dengan cara dipotong,”ujarnya

Kapolresta juga menambahkan, razia knalpot brong ini juga dilakukan adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dan bising terhadap penggunaan knalpot brong. Bahkan mengakibatkan gangguan keamanan dan kenyamanan.

“Potensi yang paling banyak diadukan masyarakat akibat knalpot brong adalah potensi tawuran, balapan liar karena kesalah pahaman sesama pengguna dijalan serta peningkatan kecepatan berkendara mengakibatkan kecelakaan,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Komisaris (Pol) Galih Apria mengatakan, penyitaan dan pemusnahan kenalpot bising ini juga saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur tingkat kebisingan knalpot.

“Tingkat Kebisingannya berakibat polusi suara bahkan kenalpot brong ini juga menimbulkan polusi udara karena tidak menggunakan saringan sehingga emisi gas buang sangat membahayakan,” sebut Galih

Galih menambahkan, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 80 cc hingga 175 cc, batasnya adalah 80 desibel, sedangkan untuk kendaraan di atas 175 cc, batasnya adalah 83 desibel.

Penulis :  Idhiq
Editor   :  Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button